Libur Idul Adha, PT KAI Hanya Layani Perjalanan Tertentu
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Libur Idul Adha, PT KAI Hanya Layani Perjalanan Tertentu (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Ketentuan mengenai perjalanan KA pada masa PPKM Darurat, masih tetap diberlakukan pada masa libur Idul Adha, 20 Juli hingga 25 Juli 2021. Vice Presiden PT KAI Daop Purwokerto, Joko Widagdo, menyebutkan perjalanan KA Jarak Jauh pada masa libur Idul Adha hanya diberikan pada pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial, kritikal dan memiliki kepentingan mendesak.
''Ketentuan ini mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,'' jelasnya, Senin (19/7).
Secara rinci disebutkan, pekerja di bekerja di sektor esensial adalah pekerja di sektor keuangan, perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Pekerja di sektor kritikal, antara lain pekerja bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan mendesak, antara lain calon penumpang dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang dengan didampingi seorang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Selain itu, kata Joko, calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau test antigen. 'Khusus pelanggan KA Jarak Jauh, wajib menunjukkan kartu vaksinasi,'' jelasnya.
Mengenai layanan vaksinasi di Stasiun Purwokerto, Joko menyebutkan, program ini akan dilaksanakan hingga 25 Juli 2021. ''Namun perlu diketahui juga, kuota vaksin untuk calon penumpang KA ini jumlahnya terbatas. Jadi tergantung ketersediaan vaksin,'' jelasnya.
Dia juga menyebutkan, selama masa libur Idul Adha ini, calon penumpang KA Jarak Jauh hanya dibolehkan bagi yang sudah berusia di atas 18 tahun. Selain itu, calon penumpang juga tidak sedang mengalami gejala sakit Covid 19, seperti pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.