REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berdampak besar terhadap dunia usaha. Terutama, para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari berjualan.
PPKM Darurat seharusnya, bertujuan untuk menekan potensi penularan Covid-19. Tapi, justru membuat banyak masyarkat kecil kesulitan mencari nafkah. Sehingga, banyak pedagang kecil yang nekat berjualan dan melanggar aturan PPKM Darurat harus menerima sanksi denda.
Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, meminta, agar pelaksanaan PPKM Darurat segera dibenahi, salah satunya dengan melibatkan langsung Dinas Sosial di lingkungan pemerintah daerah. Khususnya, dalam penanganan penindakan pelanggaran yang dilakukan para pedagang kecil.
Dedi menilai, penindakan terhadap pedagang kecil yang dianggap melanggar PPKM Darurat seharusnya mempertimbangkan faktor kondisi sosial pedagang itu sendiri. Misalnya, apakah mereka terdata sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah atau tidak.
"Jadi, saat petugas turun ke masyarakat seharusnya juga mengantongi data. Kalau menerima bantuan pemerintah, pedagang yang melanggar bisa dilakukan penindakan. Berarti dia berdagang memang bukan untuk kebutuhan makan, tapi yang lain," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/7).
Sebaliknya, kata Dedi, jika para pedagang kecil itu tidak mendapatkan bantuan apa-apa dari pemerintah, petugas tetap bisa melakukan penindakan, namun dengan disertai solusi untuk ekonominya.
"Artinya, petugas Dinas Sosial harus mendampingi petugas turun ke lapangan. Pedagang itu beri bantuan, misalnya untuk makan sore atau makan untuk besok pagi. Ini konteksnya pedagang kecil ya," kata Dedi.
Dedi yakin, jika langkah penindakan didasari pronsip sosial, maka tidak akan lagi muncul berbagai masalah terkait pedagang kecil yang belakangan marak mencuat ke permukaan. Pasalnya, kata Dedi, persoalan saat ini adalah penindakan yang tidak disertai solusi.
"Ditindak, tapi tidak ada solusi. Orang dihentikan berjualannya atau didenda, tapi tidak pernah dipertimbangkan dampaknya, justru itu akan semakin memperparah kondisi, tidak solutif," katanya.
Dedi mengatakan, penindakan juga harus melihat faktor tingkat penularan Covid-19 di wilayah penindakan. Sebab, esensi PPKM Darurat sendiri, yakni menekan potensi penularan Covid-19.
Oleh karenanya, Dedi meminta, petugas mengantongi data penyebaran Covid-19 di wilayah penindakannya. Menurutnya, jika ada warga yang berkumpul di wilayah yang bukan klaster penularan Covid-19 tak perlu ditindak, melainkan cukup ditegur dan disuruh pulang serta pedagangnya diperingatkan.
Tapi, kata dia, jika wilayah itu memang menjadi klaster dan warga serta pedagangnya membandel, maka harus ada upaya eksekusi paksa. "Tetapi, eksekusi paksa itu kan ujungnya agar orang melakukan isolasi mandiri. Di sanalah Dinsos mendampingi warga untuk menyelesaikan masalah ekonominya," katanya.
Oleh karena itu, Dedi meminta petugas Satpol PP, TNI, dan Polri yang turun ke lapangan melaksanakan operasi PPKM Darurat didampingi petugas Dinsos dengan kekuatan logistik yang cukup. "Baru itu efektif dan solutif," katanya.