REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Beredarnya pamflet berisi ajakan unjuk rasa pada para pedagang pasar, disikapi serius Polresta Banyumas. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap lima tersangka yang diduga mengunggah pamflet tersebut. Keempatnya terdiri dari NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34), dan BSW (49).
"Mereka diduga pelaku tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan maksud menimbulkan keonaran," jelas Kasat Reskrim Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, Senin (19/7).
Sebelumnya, di berbagai grup Whatsapp dan facebook warga Banyumas, beredar gambar pamflet yang menyebutkan Aliansi Masyarakat Banyumas bersama Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas (KBPPB) akan menggelar aksi unjuk rasa. Unjuk rasa akan dilaksanakan di pendopo Bupati Banyumas, Senin (19/7). Sedangkan tujuan aksi, dalam poster itu disebutkan untuk menuntut keadilan perihal pelaksanaan PPKM.
Menyusul beredarnya pamflet tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap akun facebook pamflet tersebut. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan empat orang yang mengunggah pamflet tersebut.
Kelimanya terdiri dari NP warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas, FS warga Kecamatan Sumbang, CH warga Kecamatan Purwokerto Utara, dan SDR warga Kecamatan Purwokerto Barat dan BSW warga Kecamatan Kedungbanteng.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka NP mengaku, memposting status tersebut di facebook karena kesal dengan pelaksanaan PPKM Darurat. "Dia mengaku kehilangan pekerjaan karena tempat kerjanya tutup. Dia lebih kesal lagi karena mendapat informasi pelaksanaan PPKM Darurat akan diperpanjang," jelasnya.
Meski demikian, Kompol Berry menyatakan, akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamflet yang membuat resah warga Banyumas. "Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan cross check kebenaran informasi yang didapat," katanya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Menurutnya, para pelaku akan dijerat dengan UU No 1/1946 tentang penyebaran berita bohong. Dengan UU ini tersangka bisa dihukum dengan hukuman 10 tahun penjara.