Senin 19 Jul 2021 18:26 WIB

RJ Lino Segera Disidang

Tersangka sementara akan ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino (RJL) segera disidang. Hal itu menyusul kelengkapan berkas perkara milik mantan Direktur Utama Pelindo II tersebut yang telah dikerjakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah tim JPU memeriksa kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersangka RJL, tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/7).

Dia melanjutkan, kewenangan penahanan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung 19 Juli 2021 hingga 7 Agustus 2021. Tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II itu sementara akan ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dikatakan Ali, tim JPU KPK akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Rencananya, persidangan RJ Lino bakal dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak Desember 2015. Lembaga antirasuah baru menahan RJ Lino pada Jumat (26/3) lalu.

Diperlukan waktu 5 tahun dan 3 bulan (63 bulan) bagi KPK untuk melangkah dari tahap pengumuman penyidikan ke penahanan atas tersangka RJ Lino. Korupsi yang dilakukan RJ Lino telah menyebabkan kerugian negara sebesar 22,8 ribu dolar AS.

Sebelumnya, RJ Lino sempat mengajukan tuntutan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan guna menggugat prosedur penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya yang dinilai telah menyalahi aturan. Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.

Saat itu, kubu RJ Lino berpaku bahwa batas waktu penanganan perkara KPK hanya dua tahun. Mereka berpedoman pada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

Kubu RJ Lino mengatakan, bahwa KPK tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa. Sebabnya dia meminta hakim membebaskan dirinya dari ruang tahanan dan status tersangka.

Dalam perkembangannya, hakim menilai kalau proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah dilakukan KPK. Penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah itu juga dinilai telah sesuai prosedur. Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement