REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Jajaran kepolisian Polrestabes Bandung meminta masyarakat tidak merayakan malam takbiran Idul Adha, Senin (19/7) malam. Larangan tersebut demi meminimalisasi dan mencegah potensi kerumunan dan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
"Takbir keliling sesuai surat edaran Menteri Agama ada larangan," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadianto, Senin (19/7). Ia menuturkan, takbiran keliling akan mengundang banyak massa sehingga dilarang.
Pihaknya menegaskan jika didapati kegiatan takbiran keliling maka akan segera dibubarkan. Pembubaran dilakukan terhadap warga yang takbiran keliling menggunakan kendaraan demi meminimalisasi potensi kecelakaan.
Aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut pun dapat menjadi ruang penyebaran Covid-19. Ia mengimbau masyarakat melaksanakan takbiran di masjid atau rumah masing-masing.
"Jadi diimbau dan dibubarkan tentunya," ungkapnya. Rano mengatakan, petugas akan berjaga di malam takbiran dan saat hari raya Idul Adha mengantisipasi adanya pemudik dan wisatawan dengan tetap melakukan penyekatan di gerbang keluar tol dan perbatasan wilayah.
"Jumlah personel yang diturunkan sekitar 300 personel untuk mengamankan Kota Bandung, disebar di beberapa titik," ungkapnya.