REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 433,775 miliar. Adapun penyaluran ini dilakukan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak awal Juli hingga 15 Juli 2021.
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan jumlah tersebut terdiri dari bansos dalam bentuk program sembako sebesar Rp 351,647 miliar yang diterima oleh 586.078 keluarga penerima manfaat dan program keluarga harapan atau bansos tunai senilai Rp 82,128 miliar kepada 130.351 keluarga penerima manfaat.
“Khusus penyaluran sembako penyaluran terakhir dilakukan tiga tahap sekaligus, yakni tahap Juli – September 2021 untuk mempercepat penyaluran masa PPKM. Selama PPKM darurat perseroan berusaha untuk membantu pemerintah dalam meringankan beban penderitaan rakyat dengan mendorong penyaluran bansos agar cepat sampai kepada masyarakat, baik itu program sembako ataupun program keluarga harapan bagi masyarakat,” ujarnya kepada Republika, Senin (19/7).
Haru mengungkapkan sejak program bansos diluncurkan pemerintah, BTN telah aktif menjadi mitra Kementerian Sosial dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Jika dihitung sejak awal tahun hingga 15 Juli 2021 perseroan telah menyalurkan program sembako sebesar Rp 1,049 triliun sedangkan program keluarga harapan atau bansos tunai, dana bantuan yang sudah disalurkan sebesar Rp 531,185 miliar.
Adapun wilayah penyaluran bansos BTN ada di 10 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyuwangi,
“Sesuai dengan tahapan penyaluran bansos, data dari Kemensos kami lakukan cleansing, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos, begitu juga jika keluarga penerima manfaat tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke kas negara,” kata Haru.
Adapun proses pencairan dana program keluarga harapan maupun program sembako tersebut, menurut Haru, selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat. Berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016) bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari namun secara realita bank menyalurkan dana ke Rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.
“Ketika dana tersebut tidak dicairkan oleh keluarga penerima manfaat, maka sesuai dengan PMK tersebut dan petunjuk teknis dari Kementerian Sosial, bank penyalur wajib mengembalikan ke kas negara maksimal tujuh hari setelah mendapatkan instruksi dari Kemensos untuk pengembalian dana,” ucapnya.
Dia menilai BTN sebagai bagian dari Bank Himbara akan senantiasa melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan amanat pemerintah dalam program bantuan sosial nontunai, termasuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
“Kami menyadari peran strategis bank penyalur dalam menyukseskan program ini, sehingga dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab kami mematuhi ketentuan hukum yang ditetapkan PMK maupun petunjuk dan arahan dari Kemensos,” pungkas Haru.