REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Pemerintah Kanada resmi membuka perbatasan negara untuk warga asing. Perbatasan dibuka setelah hampir 16 bulan ditutup karena pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).
Dilansir dari telesurenglish, Selasa (20/7), mulai 9 Agustus mendatang, orang-orang yang telah divaksinasi Penh dan penduduk tetap Amerika Serikat (AS) menjadi yang diizinkan untuk kembali memasuki Kanada. Pelancong internasional juga dapat memasuki negara itu mulai 7 September mendatang, dengan melihat situasi pandemi yang diharapkan akan membaik.
Meski demikian, bagi orang-orang yang belum divaksinasi penuh akan tetap dilarang untuk memasuki Kanada. Selain itu, ada daftar vaksin yang berlaku dalam aturan ini, yatu Pfizer/BioNYech, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson.
Vaksin lain dari yang disebutkan, seperti yang dibuat oleh Cina dan Rusia tidak akan diakui oleh Kanada. Para pejabat mengatakan akan terus memeriksa penerapan kebijakan ini dan mengumumkan jika ada perubahan lainnya yang sesuai perlu dilakukan.
Sementara, bagi anak di bawah umur yang tidak divaksinasi di bawah 12 tahun yang memasuki Kanada dengan orang tua atau wali yang divaksinasi tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari. Dalam perubahan kebijakan lainnya, pelancong yang divaksinasi lengkap tidak memerlukan tes COVID-19 pasca kedatangan kecuali mereka telah dipilih secara acak untuk melakukan pemeriksaan ini.
Seluruh pelancong yang datang ke Kanada, terlepas dari status vaksinnya, akan memerlukan hasi tes PCR negatif atau tes molekuler dalam waktu 72 jam setelah memasuki wilayah negara.