Selasa 20 Jul 2021 10:46 WIB

Jokowi Ubah PP Statuta UI, Rektor Boleh Rangkap Komisaris

Aturan baru langgengkan posisi Ari Kuncoro sebagai rektor UI dan wakil komisaris BRI.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan. (Foto: Gedung Rektorat Universitas Indonesia)
Foto: Humas UI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan. (Foto: Gedung Rektorat Universitas Indonesia)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.

Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta. Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta. 

Baca Juga

Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.

Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI, juga dihapus dalam aturan baru.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai pihak istana mengenai beleid baru yang merevisi aturan rangkap jabatan rektor UI ini. Sebagai pembanding, berikut adalah isi lengkap dari Pasal yang mengatur larangan rangkap jabatan dari PP lama dan PP baru:

Pasal 35 PP 68 tahun 2013

Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI

Pasal 39 PP 75 tahun 2021

Rektor dan wakil rektor, sekretariat universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta, dan/atau

d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement