Selasa 20 Jul 2021 14:25 WIB

Kabareskrim: Polisi Jangan Arogan Saat Terapkan PPKM Darurat

Kabareskrim Minta Polisi tak Arogan Saat Terapkan PPKM Darurat di Masyarakat

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri)
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, memerintahkan personel polisi di lapangan tidak arogan dalam penegakan disiplin selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Kabareskrim meminta personel polisi mengedepankan cara-cara persuasif dalam mendisiplikan masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Hal tersebut, dikatakan Agus, karena banyaknya informasi dari masyarakat, terkait dengan tindakan otoritas keamanan, yang  berlebihan dalam pelaksanaan, maupun penegakan dispilin PPKM Darurat. Agus tak ingin, arogansi petugas dalam mendisiplinkan warga negara selama PPKM Darurat, malah memunculkan sikap yang anti dari masyarakat. 

Baca Juga

"Jangan sampai, tindakan yang dilakukan kepolisian ini sifatnya menjadi kontra-produktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan, agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat," ujar Agus, dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7).

Agus mencontohkan sikap persuasif petugas kepolisian, dalam pengawasan pelaku-pelaku ekonomi kecil yang masih dibolehkan untuk beraktifitas. Menurutnya, pedagang-pedagang yang masih maksimal dalam penerapan protokol kesehatan, maupun pengaturan jarak antar pelanggan atau social distancing, tak perlu untuk dilakukan penutupan, ataupun penyegelan, apalagi sampai ke penindakan.

"Kepada pedagang, selagi menerapkan social distancing, maka hal tersebut masih diperbolehkan (untuk beraktifitas). Kecuali, kalau sudah melanggar jam operasional yang sudah ditentukan," ujar Agus. 

Agus berharap, keberadaan kepolisian, sebagai satuan keamanan, dapat memaksimalkan program PPKM Darurat, untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Selain itu, Agus juga menginstruksikan kepolisian di lapangan untuk saban harinya, memantau, dan mengawasi ketersediaan stok obat-obatan dan alat-alat kesehatan untuk pasien Covid-19. Agus menegaskan, segala bentuk penyimpangan dalam ketersedian obat-obatan, maupun oksigen akan mendapat penindakan.  

Kepolisian, kata dia, harus membantu pemerintah dalam pendistribusian obat-obatan, dan alat-alat kesehatan yang krusial dibutuhkan oleh pasien Covid-19 saat ini. Termasuk kata dia, dalam pendistribusian bantuan sosial (bansos), bagi masyarakat terdampak PPKM Darurat. 

"Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), mengingatkan, bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi obat-obatan, oksigen, dan bansos kepada masyarakat di setiap daerah yang terdampak," ujar Agus.

PPKM Darurat, sudah dilakukan sejak 3 Juli, sampai hari ini, Selasa (20/7). Pelaksanaan PPKM Darurat, dilakukan sebagai respons pemerintah dalam menekan penularan virus Covid-19 yang semakin meningkat di masyarakat. Pemerintah, mengandalkan kepolisian, maupun personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam penerapan ketat PPKM Darurat kali ini. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement