REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan berakhir pada hari ini atau Selasa (20/7). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut belum bisa memastikan apakah PPKM darurat atau tidak.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan sesuai dari arahan pemerintah pusat, ketentuan perpanjangan PPKM Darurat akan diselaraskan dengan kondisi di daerah melalui tingkat infeksi atau kegawatan.
"Untuk Kabupaten Garut sendiri belum diumumkan berada di level mana, karena kita mengikuti Jawa Barat, saat ini Jabar kasus aktifnya 102.000. Kami sekarang masuk ke Level 3 masuk ke Level 4, jadi level 3 dan 4 akan sama seperti saat ini," katanya.
Rudy menjelaskan, untuk tingkat level sendiri ditentukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Level itu ditentukan berdasarkan status daerah masing-masing. "Level itu ditentukan oleh Kementerian Kesehatan untuk menentukan bahwa kita masuk ke dalam PPKM Level 4. PPKM Level 4 itu ada syarat-syaratnya, nanti ada PPKM Level 3, kalau Level 2 itu harus bekerja lagi PNS 50 persen, kalau di Level 1 boleh PNS bekerja lagi 100 persen," ujarnya.
Rudy menuturkan alasan dari digantinya istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level ini dikarenakan setiap daerah mempunyai kondisi penyebaran kasus Covid-19 yang berbeda. Karena itu, berdasarkan arahan Presiden, penanganan di daerah disesuaikan dengan tingkat penyebaran di masing-masing daerah.
"Nah yang membedakannya dengan level, yaitu level 1, 2, 3 dan 4," ucapnya.