In Picture: Pemotongan Hewan Kurban oleh Warga Cilincing
Pemprov DKI melarang pemotongan hewan kurban di zona merah Covid-19..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Warga menyaksikan hewan kurban di kawasan Cilincing Baru, Jakarta Utara, Selasa (20/7). Pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah sejumlah umat muslim dapat melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam waktu tiga hari yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijah. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga saat menyaksikan prosesi penyembelihan hewan qurban di kawasan Cilincing Baru, Jakarta Utara, Selasa (20/7). Pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah sejumlah umat muslim dapat melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam waktu tiga hari yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijah. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga saat melakukan prosesi penyembelihan hewan qurban di kawasan Cilincing Baru, Jakarta Utara, Selasa (20/7). Pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah sejumlah umat muslim dapat melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam waktu tiga hari yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijah. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga menyaksikan hewan kurban di kawasan Cilincing Baru, Jakarta Utara, Selasa (20/7). Pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah sejumlah umat muslim dapat melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam waktu tiga hari yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijah. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga menyaksikan hewan kurban di kawasan Cilincing Baru, Jakarta Utara, Selasa (20/7). Pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah sejumlah umat muslim dapat melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam waktu tiga hari yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijah. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga menyaksikan hewan kurban di kawasan Cilincing Baru, Jakarta Utara, Selasa (20/7). Pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah sejumlah umat muslim dapat melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam waktu tiga hari yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijah. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga menyaksikan hewan kurban di kawasan Cilincing Baru, Jakarta Utara, Selasa (20/7). Pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah sejumlah umat muslim dapat melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam waktu tiga hari yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijah.
Pemprov DKI melarang pemotongan hewan kurban di zona merah Covid-19 di wilayah DKI Jakarta untuk menghindari kerumunan massa.
sumber : Republika
Advertisement