JAKARTA—Presiden Joko Widodo mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Beleid teranyar, PP Nomor 75 Tahun 2021 ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan. Dalam salinan PP 75/2021 yang diteken Jokowi...
Berita Lainnya