REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 dari 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan masuk kategori masih bisa dibina bakal mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) bela negara. Diklat tersebut dilakukan sebagai syarat untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dari 18 pegawai yang bersedia, 16 orang akan mengikutinya secara langsung, sedangkan 2 pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri Covid-19 akan mengikutinya secara daring," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam keterangan, Rabu (21/7).
Dia mengatakan, materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.
Cahya melanjutkan, studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK) serta bimbingan dan pengasuhan.
Diklat akan digelar di Universitas Pertahanan RI Sentul, Bogor mulai tanggal 22 Juli hingga 30 Agustus 2021. KPK berharap melalui diklat ini dapat menciptakan dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara serta wawasan kebangsaan bagi Insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, TWK telah menyingkirkan 75 pegawai KPK berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.
Dalam perkembangannya, 24 diantara 75 itu dinyatakan lulus namun harus dibina kembali. Kini, sebanyak 18 dari 24 itu bersedia mengikuti diklat sedangkan enam sisanya menolak.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mempersilahkan 24 orang pegawai tersebut untuk mengambil keputusan sesuai prinsip masing-masing. Dia mengatakan, KPK membebaskan mereka untuk memakai haknya atau tidak guna mengikuti diklat tersebut sebagai syarat untuk diangkat sebagai ASN.
"Kami mempersilahkan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK," katanya.