Rabu 21 Jul 2021 11:46 WIB

Wamenkeu: Pajak Bisa Jadi Insentif

Negara mengumpulkan pajak sekaligus memberi insentif keringanan pajak.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Kementerian Keuangan menyebut, pajak bisa jadi insentif.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Kementerian Keuangan menyebut, pajak bisa jadi insentif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut pajak tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk penerimaan negara tapi juga alat untuk memengaruhi gerak perekonomian. Pajak dapat menjadi alat sebagai pemberi insentif kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pungutan negara bisa digunakan sebagai alat untuk menyejahterakan masyarakat. Pajak bisa Kemenkeu desain sebagai alat untuk memberikan insentif kepada masyarakat individu maupun dunia usaha.

Baca Juga

"Kita sadari betul sekarang ketika kita tiba-tiba disergap Covid-19, penerimaan pajak dan insentif pajak dua-duanya kita pakai sebagai alat untuk mencapai tujuan yaitu menjaga kesehatan masyarakat," ujar Suahasil dalam keterangan tulis seperti dikutip Rabu (21/7).

Ia menjelaskan, pada situasi pandemi Covid-19, negara tetap mengumpulkan pajak sebagai sumber penerimaan untuk membiayai belanja negara. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak untuk sektor-sektor tertentu agar ekonomi tidak terkontraksi lebih dalam.

Sejak 2016, pemerintah mulai membuat laporan resmi mengenai belanja perpajakan. Isinya menghitung berapa besar pajak yang tidak terkumpul oleh negara karena adanya insentif atau kekhususan dalam peraturan perpajakan. Pada situasi pandemi yang menekan perekonomian saat ini, tambah Suahasil, insentif pajak sangat bermanfaat untuk membantu dunia usaha kecil dan mikro, bidang pendidikan dan kesehatan, serta membantu masyarakat.

Adapun beberapa contoh konkretnya yaitu memberikan relaksasi atas pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 25, pengurangan jumlah pajak, serta membuat penerimaan kepabeanan dan cukai untuk alat kesehatan dan semua yang terkait dengan Covid-19 dibebaskan.

"Kita pakai semua insentif pajak untuk mendorong perekonomian, tapi kita hitung. Ini menjadi logika berpikir yang sangat penting," ujar Suahasil.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement