REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki enam kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Otoritas bekerja sama dengan pemerintah dan Bank Indonesia untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional masa pandemi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya memantau perkembangan situasi saat ini dan masih optimistis pertumbuhan ekonomi seiring proyeksi pemulihan ekonomi nasional. “Kebijakan pertama, yakni mengawal pelaksanaan PPKM Darurat, khususnya terkait pelaksanaan peran sektor jasa keuangan sebagai sektor esensial seperti operasi terbatas sektor keuangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta memaksimalkan teknologi online/digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/7).
Kemudian, pegawai sektor keuangan yang melakukan Work From Home (WFH) diminta tetap tinggal di rumah dan menghindari mobilitas yang tidak perlu serta membuka jalur komunikasi dengan nasabah atau debitur, khususnya pada sektor-sektor yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.
Kedua, mempercepat implementasi program vaksinasi yang terdistribusi dengan baik, diantaranya vaksinasi massal pelaku SJK dan masyarakat dengan target 10 juta orang hingga akhir Desember 2021 serta mendorong pendirian sentra vaksinasi oleh lembaga keuangan dapat vaksinasi pegawai dan konsumen, dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi pelaku sektor keuangan di daerah.