REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar masyarakat untuk segara melapor ke pihak kepolisian jika menjadi korban kasus dugaan praktik kartel kremasi.
Saat ini pihaknya sedang menyelidiki dan mendalami kasus yang ramai menjadi perbincangan publik tersebut. "Sedang kita lidik ya, kalau memang ada korbannya, monggo silakan (melaporkan)," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (217).
Hanya Agus belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai temuan-temuan terkait dengan kasus ini. Namun demikian, pihaknya pasti bakal mendalami segala pelanggaran hukum terkait dengan penanganan Covid-19 di Indonesia. Karena itu bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kartel kremasi jenazah untuk melaporkan diri ke pihak berwajib.
"Mari kita bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban dari masyarakat dari tindakan oknum yang mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19," kata Agus.
Diketahui isu kartel kremasi tengah menjadi masyarakat di jagad di media sosial. Bahkan seorang pengacara, Hotman Paris melalui akun Instagramnya mengungkap korban dipatok tarif senilai Rp 80 juta untuk biaya kremasi, yang mana sebelum pandemi Covid-19 hanya sekitar Rp 7 juta saja.
"Ada warga yang mengadu, untuk biaya peti jenazah itu Rp 25 juta, transportasi Rp 7,5 juta, biaya kremasi Rp 45 juta, dan lain-lain itu Rp 2,5 juta. Maka jika ditotal, korban ini harus bayar Rp 80 juta hanya untuk kremasi," ujar Hotman dalam akun @hotmanparisofficial, Selasa (20/7) kemarin.