Rabu 21 Jul 2021 14:13 WIB

Pengusaha Mal Minta Subsidi 50 Persen Gaji Pekerja

Bantuan subsidi gaji akan sangat membantu pengusaha mal untuk mencegah PHK.

Red: Ratna Puspita
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah bisa memberikan subsidi 50 persen gaji untuk pekerja. Sebab, kebijakan PPKM Darurat mengharuskan pusat belanja atau mal harus tutup sepenuhnya. (Foto ilustrasi: Suasana di salah satu pusat perbelanjaan)
Foto: Prayogi/Republika.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah bisa memberikan subsidi 50 persen gaji untuk pekerja. Sebab, kebijakan PPKM Darurat mengharuskan pusat belanja atau mal harus tutup sepenuhnya. (Foto ilustrasi: Suasana di salah satu pusat perbelanjaan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah bisa memberikan subsidi 50 persen gaji untuk pekerja. Sebab, kebijakan PPKM Darurat mengharuskan pusat belanja atau mal harus tutup sepenuhnya.

"Kami berharap pemerintah bisa membantu subsidi gaji pegawai sebesar 50 persen, kurang lebih, subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat belanja tapi bisa langsung diberikan kepada para pekerja melalui misalnya BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lain," kata Ketua APPBI Alphonzus Widjaja dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Rabu (21/7).

Baca Juga

Menurut Alphonzus, bantuan subsidi gaji akan sangat membantu pihaknya untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab, pusat belanja sama sekali tak bisa beroperasi dengan kebijakan PPKM Darurat yang telah berlaku sejak 3 Juli 2021.

Ia menjelaskan kondisi terkini para pekerja di pusat perbelanjaan sebagian sudah dirumahkan meski masih dibayar penuh. Dirumahkannya karyawan dilakukan karena pusat belanja masih harus ditutup seiring dengan kebijakan PPKM Darurat.