Rabu 21 Jul 2021 14:44 WIB

PPKM Darurat, Pelanggaran Prokes di Solo Capai 2.910 Kasus

Penurunan pelanggaran prokes mencapai 80 persen saat PPKM Darurat.

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Pengendara melintas di samping jembatan Flyover Palur yang ditutup di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (14/7/2021). Polres Karanganyar menutup total jalan layang atau flyover yang menghubungkan Kota Solo dengan Kabupaten Karanganyar tersebut untuk mengurangi mobilitas warga selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Pengendara melintas di samping jembatan Flyover Palur yang ditutup di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (14/7/2021). Polres Karanganyar menutup total jalan layang atau flyover yang menghubungkan Kota Solo dengan Kabupaten Karanganyar tersebut untuk mengurangi mobilitas warga selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mencatat adanya ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Meski demikian, jumlah pelanggaran protokol kesehatan juga menurun lantaran adanya pengetatan aktivitas masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, menyebutkan, penurunan pelanggaran prokes mencapai 80 persen saat PPKM Darurat. Pada pekan pertama, jumlah pelanggaran hampir 2.300, kemudian pekan kedua turun menjadi sekitar 300. Totalnya, ada 2.910 pelanggaran selama penerapan PPKM Darurat di Solo.

"Memang di pekan pertama kemarin masih inisiasi sosialisasi, pekan kedua langsung penutupan. Makanya ada penurunan," kata Arif kepada wartawan, Selasa (20/7).

Menurutnya, pelanggaran prokes saat PPKM Darurat antara lain masih ada beberapa sektor nonesensial yang nekat buka. Selain itu, masih ada pembeli yang makan di tempat di warung makan/restoran.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat disebutkan, pedagang hanya boleh melayani pembeli melalui pesan antar (delivery order) maupun dibungkus (take away) sampai pukul 20.00 WIB.

"Kemudian kemarin disampaikan Pak Sekda terkait ada ASN yang makan di tempat. Kemarin kami hitung juga pada jam kerja maupun di luar jam kerja, itu jadi contoh yang tidak baik dari masyarakat," imbuhnya.

Arif berharap, masyarakat tetap patuh terhadap prokes dan aturan baru dari pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat. Apalagi, PPKM Darurat bakal diperpanjang sampai 25 Juli mendatang.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement