REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa dua petugas Rumah Duka Abadi di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (21/7). Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan kartel harga kremasi jenazah Covid-19.
"Hari ini kami panggil. Sampai saat ini wawancara klarifikasi masih berlangsung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono ketika dihubungi, Rabu.
Keduanya sudah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Joko menyebut, keterangan awal dari dua petugas ini amat penting untuk mengusut dugaan kartel yang menaikkan harga kremasi itu.
Isu dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19 ini bermula ketika viralnya pengakuan seorang warga bernama Martin. Ia mengaku terpaksa membayar Rp 80 juta untuk mengkremasi jenazah kerabatnya yang terpapar Covid-19.
Dalam foto yang beredar luas itu, terlihat kuitansinya diberikan oleh Rumah Duka Abadi yang terletak di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat dikonfirmasi, pihak rumah duka menampik tudingan itu. Sedangkan sosok bernama Martin ini tak kunjung membuat laporan kepolisian.
Isu ini ternyata juga sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris. Melalui akun Instagramnya, Hotman menyebut korban dipatok tarif senilai Rp 80 juta untuk biaya kremasi, sebelum pandemi Covid-19 biaya kremasi hanya sekitar Rp 7 juta.
"Ada warga yang mengadu, untuk biaya peti jenazah itu Rp 25 juta, transportasi Rp 7,5 juta, biaya kremasi Rp 45 juta, dan lain-lain itu Rp 2,5 juta. Maka jika ditotal, korban ini harus bayar Rp 80 juta hanya untuk kremasi," ujar Hotman dalam akun @hotmanparisofficial, Selasa (20/7).