jatimnow.com - Sat Lantas Polres Ponorogo menilang sebuah travel gelap yang membawa 10 penumpang dari Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah menuju Kota Surabaya, Rabu (21/7). Setelah memberikan tindakan tilang, travel gelap itu kemudian diminta putar balik.
"Tadi ada travel gelap yang jalan. Kami sebut travel gelap karena tidak memiliki izin trayek dan mengangkut 10 penumpang," ujar Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo.
Ia menjelaskan, kesepuluh penumpang beserta sopir tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat sehat baik itu surat rapid antigen, PCR, atau telah divaksinasi.
Seharusnya, baik sopir maupun penumpang harus dapat menujukkan surat sehat untuk dapat melakukan perjalanan. "Nyatanya tidak ada satu pun yang bisa menunjukkannya," ujarnya.
"Kami tindak dengan tilang untuk sopir yang tidak bisa tunjukkan kelengkapan surat trayek dan surat dari Dinas Kesehatan dalam rangka implementasi PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Ponorogo ini," tambahnya.
Untuk PPKM Darurat ini, diketahui jika polisi mendirikan beberapa pos titik pemeriksaan seperti di perbatasan Ponorogo-Madiun, Ponorogo-Trenggalek, dan perbatasan Bumi Reog-Wonogiri.