Sejumlah warga beraktivitas di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga berjalan di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Kendaraan melintas di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Cosplayer beraktivitas di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga beraktivitas di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan pertokoan yang tutup di Jalan ABC, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah warga beraktivitas di kawasan pertokoan yang tutup di Jalan ABC, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga beraktivitas di kawasan pertokoan yang ditutup di Jalan dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sejumlah warga beraktivitas di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (21/7).
Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial.
Advertisement