Rabu 21 Jul 2021 19:45 WIB

Empat Kasus Penimbunan dan Permainan Harga Oksigen

Keempat kasus tersebut tengah dalam proses pendalaman tim penyidik di Bareskrim Polri

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri)
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri tengah menangani empat kasus dugaan tindak pidana penimbunan sekaligus permainan harga jual tabung oksigen untuk pasien Covid-19 di Indonesia. Keempat kasus tersebut tengah dalam proses pendalaman tim penyidik di Bareskrim Polri. 

"Total saat ini sudah ada empat kasus yang sedang kami tangani," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (21/7).

Hanya saja, Agus tidak menjelaskan lebih rinci keempat tersebut tersebut apakah sudah ada tersangka atau belum. Namun, dia mengancam, akan menindak tegas oknum masyarakat yang mencoba-coba menimbun sekaligus memainkan harga tabung oksigen untuk meraup keuntungan pribadi selama masa pandemi covid-19 di Indonesia.

"Kami akan menindak tegas pelaku yang mencoba menimbun dan menaikkan harga. Saat ini kami masih melakukan pengawasan ya," ungkap Agus.

Karena itu, kata Agus, Polri saat ini tengah melakukan pengawasan dan menerjunkan tim ke lapangan untuk menindak semua pelaku penimbun dan pemain harga tabung oksigen untuk pasien Covid-19. Apalagi sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram mengenai penindakan terhadap permainan harga dan penimbunan obat-obatan serta alat kesehatan. 

Surat telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Surat telegram itu dikeluarkan guna menyikapi harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alkes di masa pandemi Covid-19. Terlebih di saat PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dalam Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi lima poin penting yakni: 1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes. 3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19, dan 5, Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement