REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari-Jaktim) masih menunggu penyusunan dakwaan tujuh tersangka korupsi, dan pencucian uang (TPPU) kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kepala Kejari Jaktim, Ardito Muwardi mengatakan, sampai saat ini, Rabu (21/7) timnya belum dapat melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Ardito mengatakan, tim penyusun dakwaan, maupun regu penuntutan, ada di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Meskipun dikatakan Ardito, pelimpahan berkas penuntutan diserahkan dari Kejakgung, ke Kejari Jaktim. Akan tetapi, dikatakan dia, tim penyusunan dakwaan, dari Jampidsus.
“Tim jaksanya sebagian besar (banyak) dari Gedung Bundar (Jampidsus). Informasinya, mereka masih menyusun dakwaan,” ujar Ardito, saat dihubungi Republika, Rabu (21/7).
Kata Ardito, jika tim penuntutan dari Jampidsus sudah merampungkan penyusunan dakwaan, Kejari Jaktim yang akan melimpahkan perkara tersebut, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta Pusat (Jakpus). “Jika dari Gedung Bundar, sudah siap menyusun dakwaan, maka kami dari Kejari-Jaktim yang melimpahkan ke PN Tipikor. Sampai hari ini, belum ada informasi dari Gedung Bundar,” ujar Ardito.
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, tak merespons kapan perampungan dakwaan tujuh tersangka Asabri tersebut untuk dapat dibawa ke persidangan.
Dalam penyidikan korupsi, dan TPPU di Asabri, Jampidsus menetapkan sembilan tersangka perorangan. Para tersangka itu, dituding merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun. Para tersangka itu, dari kalangan swasta, di antaranya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Adapun tersangka dari kalangan direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiyono, dan Ilham Wardhana Siregar.
Terkait sembilan tersangka itu, penyidikan di Jampidsus, sudah melimpahkan tujuh berkas tersangka ke penuntutan pada Mei 2021 lalu. Berkas dua tersangka tersisa, yakni Benny Tjokro, dan Heru Hidayat yang statusnya juga terpidana sumur hidup terkait kasus yang sama di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Tim penuntutan, pada bulan yang sama, juga sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari-Jaktim untuk segera disorongkan ke pengadilan.