Rabu 21 Jul 2021 20:07 WIB

Kejari Jaktim Belum Limpahkan Tersangka Asabri ke Pengadilan

Dalam penyidikan korupsi, dan TPPU di Asabri, Jampidsus menetapkan 9 tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
 Benny Tjokrosaputro
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Benny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari-Jaktim) masih menunggu penyusunan dakwaan tujuh tersangka korupsi, dan pencucian uang (TPPU) kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kepala Kejari Jaktim, Ardito Muwardi mengatakan, sampai saat ini, Rabu (21/7) timnya belum dapat melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Ardito mengatakan, tim penyusun dakwaan, maupun regu penuntutan, ada di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Meskipun dikatakan Ardito, pelimpahan berkas penuntutan diserahkan dari Kejakgung, ke Kejari Jaktim. Akan tetapi, dikatakan dia, tim penyusunan dakwaan, dari Jampidsus. 

“Tim jaksanya sebagian besar (banyak) dari Gedung Bundar (Jampidsus). Informasinya, mereka masih menyusun dakwaan,” ujar Ardito, saat dihubungi Republika, Rabu (21/7). 

Kata Ardito, jika tim penuntutan dari Jampidsus sudah merampungkan penyusunan dakwaan, Kejari Jaktim yang akan melimpahkan perkara tersebut, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta Pusat (Jakpus). “Jika dari Gedung Bundar, sudah siap menyusun dakwaan, maka kami dari Kejari-Jaktim yang melimpahkan ke PN Tipikor. Sampai hari ini, belum ada informasi dari Gedung Bundar,” ujar Ardito.