Rabu 21 Jul 2021 20:15 WIB

Istilah PPKM Berubah-Ubah, Ini Penjelasan Satgas

Perubahan kebijakan merupakan bentuk adaptasi dengan dinamika pandemi di Indonesia.

Rep: sapto andika candra/ Red: Hiru Muhammad
Pembukaan barikade menuju arah Malioboro, Yogyakarta, Rabu (21/7). Barikade akses masuk menuju dibuka pada hari pertama perpanjangan PPKM Darurat.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pembukaan barikade menuju arah Malioboro, Yogyakarta, Rabu (21/7). Barikade akses masuk menuju dibuka pada hari pertama perpanjangan PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Tapi menariknya, dalam aturan tertulis yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, pemerintah tidak lagi memakai istilah PPKM darurat, melainkan PPKM level 4. 

Pemerintah memang mulai membagi pelaksanaan PPKM ke dalam empat tingkatan, disesuaikan dengan level situasi penanganan pandemi di setiap daerah. Level situasi ini pun mengacu pada sejumlah parameter, seperti tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, kapasitas testing dan tracing kontak erat, sampai angka kasus harian di setiap daerah. Tentu saja, situasi level 4 adalah yang paling buruk. 

Menanggapi istilah atau penamaan pembatasan kegiatan masyarakat yang berubah-ubah ini, pemerintah pun angka bicara. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk adaptasi dengan dinamika pandemi di Indonesia. 

"Sedangkan perubahan istilah adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dengan perubahan kebijakan, dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya," kata Wiku kepada Republika, Rabu (21/7). 

Sebagai informasi, tidak ada perubahan signifikan yang tertuang dalam Inmendagri teranyar mengenai PPKM level 4, dibanding dengan aturan mengenai PPKM darurat. 

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial juga masih diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Kemudian, aktivitas esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.  Tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, serta kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. 

Pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM. Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sementara pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Masyarakat harus menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut. Ketentuan dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai seperti wilayah Jabodetabek. 

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa memakai masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah pun tetap diberlakukan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement