Rabu 21 Jul 2021 20:20 WIB

KPK Klaim Bakal Tunduk pada Koreksi Ombudsman Soal TWK

Ombudsman menyebutkan ada maladministrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari secara detail hasil pemeriksaan Ombudsman yang memuat saran dan masukan terkait proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Lembaga antirasuah itu juga telah mendapatkan salinan hasil dokumen tersebut.

"Selanjutnya sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan KPK akan memberitahukan kepada publik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/7).

Dia mengatakan, KPK saat ini juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom)  nomor 1 tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK," katanya.

Dia melanjutkan, KPK masih berfokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan (Diklat) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai. Belasan pegawai itu merupakan bagian dari 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) yang kemudian dinyatakan masih dapat dibina.

Disaat yang bersamaan, Ali membantah, bahwa KPK telah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS berdasarkan TWK untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun, sebanyak 51 diantara 75 pegawai tersebut telah dinyatakan tidak dapat dibina kembali.

Seperti diketahui, Ombudsman menyebutkan bahwa ada maladministrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. kedua, proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK.

"Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Dia menegaskan, koreksi Ombudsman ini mengikat secara hukum mengingat hasil pemeriksaan juga merupakan produk hukum. najih mengatakan, sebagai negara hukum maka wajib mematuhi hukum dan apabila tidak memenuhi rekomendasi itu artinya tidak patuh terhadap hukum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement