REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengharapkan adanya sinergi di tingkat daerah dalam melaksanakan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) Tito Karnavian terkait PPKM yang baru diterbitkan. Yusharto Huntoyungo dalam konferensi pers tindak lanjut arahan Presiden RI terkait perkembangan terkini penerapan PPKM, di Jakarta, Rabu (21/7) mengatakan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan dua Inmendagri. Yakni InmendagriNomor 22/2021 soal PPKM level 4 Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 23/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro.
"Diharapkan dari pelaksanaan Inmendagri ini dapat dilaksanakan dengan sinergi di bawah kepemimpinan kepala daerah, agar dapat menggerakkan Forkompimda di masing-masing daerah," kata dia.
Sinergi penanganan pandemi Covid-19 itu lanjut dia tidak hanya di tingkat kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota saja. Tapi sampai ke unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Demikian juga dengan unsur yang terlibat di tingkat pemerintahan desa, dari ketua RT/RW, kepala desa, satuan perlindungan masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, PKK, posyandu dan seluruh potensi yang ada di desa, tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda," kata dia.
Yusharto Huntoyungo menyampaikan InmendagriNo.22/2021 dan No.23/2021 mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021. Inmendagri No.22/2021 dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Kemudian, Inmendagri No.23/2012 tentang perpanjangan PPKM mikro diterbitkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) Covid-19. "Agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) Covid-19 untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," demikian dalam Inmendagri No.23/2021.