Rabu 21 Jul 2021 21:48 WIB

Kemendagri Harapkan Sinergi Pelaksanaan PPKM di Daerah

Kepala daerah agar dapat menggerakkan Forkompimda di masing-masing daerah.

Warga beraktivitas di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga beraktivitas di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (21/7). Pemerintah Kota Bandung kembali memperpanjang dan mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut Pemerintah Kota Bandung akan merelaksasi beberapa kebijakan di sektor ekonomi dan kegiatan sosial. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengharapkan adanya sinergi di tingkat daerah dalam melaksanakan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) Tito Karnavian terkait PPKM yang baru diterbitkan. Yusharto Huntoyungo dalam konferensi pers tindak lanjut arahan Presiden RI terkait perkembangan terkini penerapan PPKM, di Jakarta, Rabu (21/7) mengatakan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan dua Inmendagri. Yakni InmendagriNomor 22/2021 soal PPKM level 4 Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 23/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro.

"Diharapkan dari pelaksanaan Inmendagri ini dapat dilaksanakan dengan sinergi di bawah kepemimpinan kepala daerah, agar dapat menggerakkan Forkompimda di masing-masing daerah," kata dia.

Baca Juga

Sinergi penanganan pandemi Covid-19 itu lanjut dia tidak hanya di tingkat kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota saja. Tapi sampai ke unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Demikian juga dengan unsur yang terlibat di tingkat pemerintahan desa, dari ketua RT/RW, kepala desa, satuan perlindungan masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, PKK, posyandu dan seluruh potensi yang ada di desa, tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda," kata dia.

Yusharto Huntoyungo menyampaikan InmendagriNo.22/2021 dan No.23/2021 mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021. Inmendagri No.22/2021 dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Kemudian, Inmendagri No.23/2012 tentang perpanjangan PPKM mikro diterbitkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) Covid-19. "Agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) Covid-19 untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," demikian dalam Inmendagri No.23/2021.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement