Rabu 21 Jul 2021 22:03 WIB

Pemkot Depok Keluarkan Kepwal PPKM Level 4

Pemkot Depok Keluarkan Kepwal PPKM Level 4

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Melonjaknya angka kasus Covid-19 di Depok, berimbas pula pada meningkatnya kasus kematian akibat Covid-19 di Depok. Hal tersebut juga menjadikan permintaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 kepada tim Badan Pemulasaraan Jenazah (BARZAH) Dompet Dhuafa meningkat.
Foto: istimewa
Melonjaknya angka kasus Covid-19 di Depok, berimbas pula pada meningkatnya kasus kematian akibat Covid-19 di Depok. Hal tersebut juga menjadikan permintaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 kepada tim Badan Pemulasaraan Jenazah (BARZAH) Dompet Dhuafa meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota  (Kepwal) Depok Nomor 443/288/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. 

"Dalam keputusan Wali Kota Depok tersebut juga telah ditetapkan sembilan aturan yang diberlakukan. Petama, PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 terhitung mulai 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (21/7).

Baca Juga

Dadang melanjutkan, Kedua, PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Ketiga, dalam rangka PPKM level 4 Wali Kota Depok melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Keempat, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberlakuan PPKM 4 dengan memastikan penerapan protokol kesehatan dan untuk membatasi mobilitas warga, dilaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI. Serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT).

Kelima, Wali Kota Depok didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi PPKM level 4.

Keenam untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019, maka dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip di antranya, Corona Virus Disease 2019 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang, interaksi jarak dekat. Lalu saat keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

"Karena itu, gunakan masker dengan benar dan konsisten sesuai protokol kesehatan. Lalu mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer secara berulang, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Seperti gagang pintu atau pegangan tangga, menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari," jelas Dadang.

Menurut Dadang, jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik.

"Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam. Kemudian, penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas," terangnya.

Lanjut Dadang, pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut. Pertama beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah, jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi atau menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah dan mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Pertimbangan durasi juga dapat diterapkan, jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan dan dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi. Selain itu,  pertimbangan ventilasi dapat diterapkan misalnya, berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan. Dan ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik," tuturnya.

Lalu, lanjut Dadang lagi, membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan. 

Selanjutnya, dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan dan upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan. Serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal seperti lansia, orang dengan komorbid mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Corona Virus Disease 2019.

Selanjutnya yang ketujuh, masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019. 

"Kedelapan, setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesembilan atau terakhir, keputusan ini mulai berlaku ditetapkan pada 21 Juli 2021," pungkas Dadang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement