Rabu 21 Jul 2021 22:11 WIB

Airlangga: Pelaku Usaha Warung, Warteg, PKL Dapat Insentif

Pelaku usaha mikro kecil akan menerima insentif masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, para pelaku usaha mikro dan kecil termasuk warteg akan mendapat insentif. Sebab, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 membuat para pelaku usaha itu terdampak.

Ia mengatakan, sekitar satu juta pelaku usaha mikro kecil akan menerima insentif masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. "Seperti pelaku warung, warteg, dan PKL (pedagang kaki lima)," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

Baca Juga

Penyaluran bantuan tersebut, kata dia, pelaksanaannya dilakukan oleh TNI dan Polri didampingi Kementerian Keuangan. "Lagi disiapkan teknisnya," tutur dia.

Dalam penerapan PPKM Level 4, lanjut Airlangga, disiapkan pula insentif Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi tiga juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Jumlah bantuan pun sebesar Rp 1,2 juta.

Ia menjelaskan, penyaluran penyaluran BPUM dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM. Secara keseluruhan, total tambahan insentif jaring pengaman sosial tersebut mencapai Rp 55 triliun.

"Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun. Ini nanti terkait penambahan program, yaitu sembako, listrik, subsidi internet, Prakerja, selain itu insentif usaha mikro," jelas dia.

Airlangga menuturkan, saat ini masih terjadi peningkatan kasus Covid-19. Hanya saja mulai terjadi penurunan dibandingkan kasus harian beberapa waktu lalu.

Maka, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang. Kebijakan itu diterapkan di sekitar 120 kota/kabupaten di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement