REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhwah KH Cholil Nafis mengatakan, tidak banyak bantuan yang dapat diberikan MUI kepada para pendakwah yang terimbas langsung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sejauh ini, bantuan yang diberikan masih bersifat terbatas dan hanya dapat menjangkau sebagian kecil saja.
“Dulu ada pemberian bantuan bagi 1.000 dai, kemudian ada pula bantuan untuk 100-200 dai, jadi ketika kami ada kerja sama, akan langsung memberikannya kepada para dai, baik langsung dikirim ke rekening masing-masing maupun dalam bentuk sembako. Tapi, itu masih sangat terbatas,” ujar KH Cholil kepada Republika.co.id, Rabu (21/7).
Dia mengatakan, secara immaterial, MUI selalu mendampingi mereka agar memanfaatkan pandemi ini untuk memperdalam ilmu, dan memaksimalkan dakwah secara virtual. Dia mengatakan banyak menerima keluhan dari para dai dan ustadz yang mengaku tidak bisa mendapatkan pemasukan karena adanya penutupan masjid dan peniadaan kegiatan dakwah.
Menurutnya, masih banyak pendakwah yang menjadikan dakwah sebagai sumber utama memenuhi kehidupan sehari-hari. Tak sedikit pendakwah yang kini masuk dalam kategori kelompok miskin baru karena terimbas dampak pandemi.
“Selain memanfaatkan bantuan gotong royong melalui dana zakat, infak, dan sedekah, kita juga berharap pemerintah untuk memberi intensif bagi mereka sebagai kelompok miskin baru, karena mereka kehilangan pekerjaan yang sifatnya harian. Ini tidak berlaku bagi penyuluh agama yang memiliki gaji tetap, tapi untuk mereka yang memang mengandalkan dakwah sebagai pemasukan utama,” ujarnya.
MUI meluncurkan Gerakan Nasional MUI Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 2021 dengan tujuan bersama pemerintah menanggulangi dampak Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi. “Ini gerakan nasional, jadi menghimpun kekuatan dari seluruh elemen bangsa, baik itu pemerintah maupun non-pemerintah, seperti filantropi, atau perusahaan swasta,” ujar Ketua Gernas MUI sekaligus Ketua Bidang Ekonomi MUI Lukmanul Hakim, Ahad (18/7).