Rabu 21 Jul 2021 22:43 WIB

PPKM Diperpanjang, Penyekatan di Tasikmalaya Tetap Berlaku

Selama PPKM Darurat setidaknya ada 50 titik penyekatan di pusat Kota Tasikmalaya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nora Azizah
Selama PPKM Darurat setidaknya ada 50 titik penyekatan di pusat Kota Tasikmalaya.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Selama PPKM Darurat setidaknya ada 50 titik penyekatan di pusat Kota Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan mengikuti arahan pemerintah pusat untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perpanjangan itu dilakukan hingga 25 Juli.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, pemerintah daerah tak bisa berbuat banyak terkait keputusan perpanjangan PPKM Darurat. Sebab, kebijakannya diatur oleh pemerintah pusat.

Baca Juga

"Kita ikuti saja kebijakannya," kata dia, Rabu (21/7).

Ia mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab, menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah pusat selama PPKM Darurat penerapan prokes di Kota Tasikmalaya masih longgar.

"Saya mohon semua lebih disiplin. Ini untuk kita semua. Kalau semua disiplin, insyaallah kita bebas dari PPKM," kata dia.

Yusuf mengatakan, saat ini penerapan PPKM disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah. Sementara Kota Tasikmalaya masuk dalam PPKM Level 4.

Kepala Bagian Operasi (Kabag) Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Shohet mengatakan, penyekatan jalan di pusat Kota Tasikmalaya masih akan dilakukan selama PPKM. Termasuk, penyekatan di wilayah perbatasan Kota Tasikamalaya.

"Berdasarkan Irmendagri, penyekatan tetap dilakukan selama PPKM. Jadi penyekatan masih sama seperti kemarin-kemarin," kata dia ketika dikonfirmasi Republika.

Selama PPKM Darurat diterapkan, setidaknya terdapat 50 titik penyekatan di pusat Kota Tasikmalaya. Sementara di wilayah perbatasan terdapat 3-5 titik penyekatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement