REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Selama menjadi tenaga pemulasaraan jenazah Covid-19, Achmad Mustofa mengaku memiliki satu keresahan saat berhadapan dengan masyarakat.
Mustofa mengatakan, dirinya pernah disuruh bertanggung jawab dunia-akhirat oleh keluarga jenazah pengidap Covid-19 yang akan melakukan pemulasaraan.
"Kemarin di RW 05, ya, kami disuruh tanggung jawab dunia-akhirat," kata Mustofa saat ditemui wartawan di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (21/7).
Mustofa mengatakan keluarga jenazah seperti tidak mau tahu dengan prosedur penanganan jenazah Covid-19 ketika anggota keluarganya meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri.
"Kami disuruh bertanggung jawab dunia-akhirat kalau proses jenazahnya itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah Islam," kata Mustofa.
Keluarga jenazah pengidap Covid-19 itu ingin petugas melakukan proses pemandian jenazah, padahal prosedur operasi standar penanganan jenazah yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia itu cukup melakukan tayamum saja.
Menurut keluarganya, jenazah saat itu sedang masa nifas karena pernah keguguran sehingga perlu melakukan mandi jenazah seperti halnya diatur dalam syariat Islam.
Mustofa pun menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa saat itu petugas pemulasaraan jenazah hanya bisa menjalani tata cara yang diatur dalam prosedur penanganan jenazah penderita Covid-19, yakni melakukan tayamum saja. "Yang kami bisa (bantu) adalah tayamum. Sebelumnya kami sudah mempersilakan kepada pihak keluarga apabila memang mau memandikan jenazah, akan kami pakaikan alat pelindung diri (APD), tapi mereka tidak mau," kata Mustofa.
Mustofa mengatakan dirinya tidak bisa memandikan jenazah bukan karena tidak memiliki anggota tim pemulasaraan jenazah berjenis kelamin perempuan.
"Setiap tim pasti ada anggota (pemulasaraan jenazah) perempuannya, tapi kami tidak mau memandikan karena, pertama, prosesnya membutuhkan banyak air; kedua, tidak sesuai prosedur; ketiga, ini adalah jenazah Covid-19, kami khawatir mencemari saluran air warga. Kami kan tidak tahu apa dampak (virus) kepada airnya. Kami tidak berani mengambil risiko itu," kata Mustofa.
Untungnya, saat itu muncul seorang ustaz di Dewan Masjid Indonesia yang bisa mencerahkan dan menenangkan pihak keluarga sehingga keluarga bisa menerima jenazah hanya dilakukan tayamum saja.
"Dengan bantuan dari ustaz dari DMI itu akhirnya kami mengerjakan (pemulasaraan jenazah) sesuai prosedur penanganan jenazah Covid-19," kata Mustofa
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka mengatakan, petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 sudah menerima pelatihan sebanyak dua kali dari Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Kesehatan Tanjung Priok dan dari Puskesmas Tanjung Priok.
"Pelatihan pertama diadakan pada 29 Juni, sedangkan pelatihan kedua pada 5 Juli," ujar Danang.
Adapun jumlah petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 di Kelurahan Sunter Agung saat ini terdiri atas 29 orang petugas PPSU dan 10 orang warga yang berasal dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Karang Taruna, dan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kelurahan Tanjung Priok.
"Jadi, total kami memiliki 39 tenaga pemulasaraan jenazah Covid-19 yang dibentuk Kelurahan Sunter Agung secara mandiri. Mereka sudah terlatih karena mengikuti pelatihan tata cara pemulasaraan jenazah Covid-19," kata Danang.