Kamis 22 Jul 2021 09:25 WIB

Korea Selatan Laporkan Rekor Kasus Covid-19 Harian

Korsel mempertimbangkan perluasan pembatasan Covid-19 di ibu kota Seoul

Red: Nur Aini
Warga mengenakan masker di Pasar Namdaemun, Seoul, Korsel, (13/7). Pemerintah Korsel sudah mengumumkan implementasi level 4 pembatasan jarak fisik akibat gelombang keempat virus corona di sana.
Foto: EPA-EFE/JEON HEON-KYUN
Warga mengenakan masker di Pasar Namdaemun, Seoul, Korsel, (13/7). Pemerintah Korsel sudah mengumumkan implementasi level 4 pembatasan jarak fisik akibat gelombang keempat virus corona di sana.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan pada Kamis (22/7) melaporkan rekor harian sebanyak 1.842 kasus virus corona. Negara itu berjuang untuk menjinakkan gelombang wabah terburuknya di tengah meningkatnya infeksi secara nasional yang dipicu oleh varian Delta yang lebih menular.

Jumlah terbaru itu termasuk 270 pelaut di kapal angkatan laut antipembajakan yang berpatroli di perairan Afrika yang diterbangkan pulang pada Selasa setelah terinfeksi Covid-19. Pihak berwenang sedang mempertimbangkan untuk memperluas pembatasan yang diberlakukan untuk ibu kota Seoul dan daerah sekitarnya pekan lalu, karena kelompok kecil terus muncul secara nasional.

Baca Juga

Sekitar 64,3 persen dari 1.533 kasus yang ditularkan di dalam negeri berasal dari daerah di luar wilayah Seoul yang lebih luas, tingkat tertinggi sejak gelombang Covid-19 pertama di negara itu meletus dari sebuah gereja di kota tenggara Daegu. Jumlah untuk wilayah metropolitan Seoul telah sedikit turun dari lebih dari 80 persen menyusul pembatasan seperti larangan pertemuan lebih dari dua orang setelah jam 6 petang.

Data KDCA menunjukkan total infeksi Korea Selatan naik menjadi 184.103 kasus dengan 2.063 kematian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement