Kamis 22 Jul 2021 12:20 WIB

Junta Myanmar akan Bebaskan Tahanan untuk Cegah Covid-19

Pembebasan hanya bagi tahanan atas tuduhan kriminal sebelum kudeta 1 Februari

Red: Nur Aini
Junta Myanmar akan segera membebaskan tahanan yang didakwa melakukan tindak pidana sebelum 1 Februari sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19.
Junta Myanmar akan segera membebaskan tahanan yang didakwa melakukan tindak pidana sebelum 1 Februari sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Junta Myanmar akan segera membebaskan tahanan yang didakwa melakukan tindak pidana sebelum 1 Februari sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19.

Junta akan mencabut kasus-kasus terhadap tahanan yang sedang menjalani persidangan atas 11 jenis tuduhan, termasuk perjudian, narkoba, dan prostitusi. Berdasarkan laporan media lokal Myanmar Now, rezim mengutip menumpuknya sidang pengadilan menjadi alasan keputusan itu diambil.

Baca Juga

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai jumlah tahanan yang akan dibebaskan. Menurut otoritas penjara, belum ada tahanan yang dibebaskan hingga Rabu malam.

Seorang petugas penjara mengungkapkan pihaknya hanya dapat membebaskan tahanan apabila junta sudah mencabut dakwaan. Petugas itu menambahkan pengadilan kemungkinan masih memeriksa daftar tahanan untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat bebas.

“Kami hanya bisa melepaskan mereka ketika kami mendapatkan perintah pembebasan. Karena para tahanan (yang akan dibebaskan) bukan narapidana tetap, kami belum mengetahui jumlah pastinya,” kata petugas itu seperti diberitakan Myanmar Now, Rabu.

Namun, menurut Myanmar Now, jelas bahwa perintah pembebasan tersebut tidak berlaku bagi oposisi rezim yang ditahan sejak militer melakukan kudeta pada 1 Februari.

“Jika mereka khawatir narapidana terkena Covid-19, bukankah mereka harus membebaskan semua orang? Pelacur dan pecandu narkoba bukan satu-satunya yang terdampak pandemi,” kata pengacara anggota tim pembela para pemimpin pemerintah sipil yang digulingkan, Khin Maung Zaw.

Sejumlah pihak juga mengkhawatirkan keputusan tersebut berujung pada meningkatnya penangkapan terhadap orang yang menentang junta. Rezim militer sudah membebaskan banyak tahanan sejak merebut kekuasaan. Misalnya, junta mengumumkan amnesti massal terhadap lebih dari 23.000 tahanan pada 12 Februari, kemudian mereka membebaskan tahanan dalam jumlah serupa pada April.

Baru-baru ini, rezim kudeta mengklaim hanya terdapat enam tahanan yang terpapar Covid-19 sejak gelombang ketiga pada awal Juli di Penjara Insein, pusat penahanan terbesar di Myanmar. Sementara, total 375 kasus terdeteksi di seluruh penjara di Myanmar selama periode yang sama.

Salah satu tahanan yang terpapar adalah politisi Nyan Win, penasihat senior pemimpin Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi. Nyan Win (78 tahun) meninggal pada Selasa setelah dipindahkan dari Penjara Insein ke rumah sakit akibat terpapar Covid-19.

Kelompok masyarakat sipil, Asosiasi Pendamping untuk Tahanan Politik (AAPP), mencatat 929 orang tewas sejak militer melakukan kudeta di Myanmar. Hingga 21 Juli, AAPP mencatat 5.323 orang masih ditahan, 255 di antaranya dijatuhi hukuman.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/junta-myanmar-akan-bebaskan-sejumlah-tahanan-cegah-penyebaran-covid-19/2311112
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement