Kamis 22 Jul 2021 13:22 WIB

Jabar Janji Selesaikan Pembayaran Insentif Nakes Bulan Ini

Pemerintah Provinsi Jabar menganggarkan Rp 59,2 miliar untuk insentif nakes.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Tenaga kesehatan beristirahat sejenak disela menangani pasien Covid-19 di RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (20/6). Tercatat sekitar 90 persen tingkat keterisian tempat tidur di RSUD Kota Bogor telah terisi oleh pasien positif Covid-19 dengan total pasien sebanyak 115 orang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan beristirahat sejenak disela menangani pasien Covid-19 di RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (20/6). Tercatat sekitar 90 persen tingkat keterisian tempat tidur di RSUD Kota Bogor telah terisi oleh pasien positif Covid-19 dengan total pasien sebanyak 115 orang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menyelesaikan pembayaran dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 pada Juli 2021. Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Nina Susana Dewi, seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan insentif untuk nakes.

"Seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan dana insentif nakes, lengkap dengan persyaratan administrasinya," ujar Nina kepada wartawan, Kamis (22/7).

Sebelumnya, pembayaran dana insentif nakes yang menangani Covid-19 sempat terhambat. Salah satu faktornya karena belum semua rumah sakit mengajukan, dan adanya peraturan baru Kemenkes Nomor 12/2021 dan perubahan nomenklatur dalam Permendagri yang baru turun pada April 2021.

"Perubahan aturan itu mengakibatkan harus adanya penyesuaian yang membutuhkan waktu. Jadi ini masalahnya teknis saja, sehingga hingga pertengahan Juli kemarin baru 34 persenan lebih yang terbayarkan. Namun karena saat ini semua perubahan aturan itu sudah bisa kita ikuti, maka Insya Allah bulan Juli ini semua bisa tersalurkan," paparnya.

Untuk dana insentif nakes penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi Jabar menganggarkan Rp 59,2 miliar dalam APBD TA 2021. Sehingga menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Nanin Hayani Adam, dana bukan kendala terhambatnya pembayaran insentif nakes.

"Dalam APBD sudah kita anggarkan, jadi ini bukan masalah dana, tetapi soal perubahan aturan," kata Nanin.

Di Jabar sendiri terdapat lebih dari 41 ribu nakes yang menerima insentif penanganan Covid-19. Mereka terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga medis lainnya, masing-masing mendapatkan insentif yang bervariatif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement