Polisi Tangkap Terduga Provokator Penolak PPKM di Brebes

Red: Bilal Ramadhan

Provokator penolakan PPKM ditangkap (Ilustrasi)
Provokator penolakan PPKM ditangkap (Ilustrasi) | Foto: Antara/Zabur Karuru

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menangkap pelaku dugaan provokasi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui media sosial di Brebes, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudusy mengatakan polisi menangkap MI (27 tahun) warga Losari, Kabupaten Brebes, yang diduga mengunggah seruan untuk berkumpul saat pelaksanaan PPKM melalui media sosial.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas penyekatan exit tol Brebes Barat memeriksa dua orang yang mengaku akan mengikuti aksi Brebes Bergerak menolak PPKM di Alun-alun Kabupaten Brebes.

Dari pemeriksaan kedua orang itu, polisi kemudian menelusuri keberadaan seruan penolakan PPKM itu melalui akun Facebook Losari Dalam Berita. Dari penelurusan itu, polisi kemudian mengamankan MI sebagai pengunggah seruan penolakan PPKM tersebut.

"Modusnya menyerukan untuk berkumpul," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pemprov Banten Pantau Daerah Rawan Pangan

DPRD Dorong Pemkab Beri Insentif di Sektor Peternakan

Satgas Minta Waspadai Penipuan Penjualan Tabung Oksigen

Gubernur: Perlu Pembiasaan Memakai Masker di Banten

Dinsos DKI Pastikan Penyaluran Bantuan Sembako Tepat Sasaran

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark