Kamis 22 Jul 2021 14:06 WIB

In Picture: Perpanjangan Masa PPKM di Kota Medan

Pemerintah Kota Medan resmi memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021..

Rep: Fransisco Carolio/ Red: Yogi Ardhi

Warga melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/7/2021). Pemerintah Kota Medan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)

Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Sat Pol PP dan Dishub memeriksa surat-surat pengendara sepeda motor yang akan melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/7/2021). Pemerintah Kota Medan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)

Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Sat Pol PP dan Dishub memeriksa surat-surat pengendara sepeda motor yang akan melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/7/2021). Pemerintah Kota Medan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Sat Pol PP dan Dishub memeriksa surat-surat pengendara sepeda motor yang akan melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/7/2021). Pemerintah Kota Medan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement