REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Elnusa Tbk (Elnusa) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2020 dengan dua mekanisme kehadiran yaitu hadir dalam rapat secara fisik juga secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
RUPST Elnusa membahas enam mata acara:
1. Persetujuan Laporan Tahunan 2020 termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2020.
3. Penetapan Tantiem Tahun 2020 dan Remunerasi Tahun 2021 bagi Anggota Direksi & Dewan Komisaris.
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk Mengaudit Perhitungan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021.
5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam bahasan, RUPST melaporkan kinerja keuangan Elnusa yang berakhir pada 31 Desember 2020 dengan capaian laba bersih Rp 249 miliar. Atas hasil kinerja baik ini, RUPST menyepakati untuk membagikan dividen sebesar 30 persen dari total laba bersih, atau senilai Rp 74 miliar. Sehingga setiap lembar saham akan mendapatkan dividen sebesar Rp 10,239 dan direncanakan akan dibayarkan 30 hari setelah berakhirnya RUPST.
Selain itu, RUPST juga menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan untuk anggota Dewan Komisaris maupun Direksi. Elnusa memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah selesai masa baktinya. Sehingga efektif sejak ditutupnya RUPST, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
1. Agus Prabowo : Komisaris Utama
2. Wakhid Hasyim : Komisaris
3. Lusiaga Levi Susila : Komisaris Independen
4. Anis Baridwan : Komisaris Independen
Direksi:
1. Ali Mundakir : Direktur Utama
2. Rony Hartanto : Direktur Operasi merangkap Direktur Pengembangan Usaha
3. Tenny Elfrida : Direktur SDM & Umum merangkap Direktur Keuangan.