REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu majelis hakim konstitusi meminta kepada kuasa hukum dari pemohon untuk melengkapi berkas perkara.