Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) didampingi hakim anggota Enny Nurbaningsih (kanan) dan Manahan MP Sitompul (kiri) memimpin sidang uji materi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu majelis hakim konstitusi meminta kepada kuasa hukum dari pemohon yakni mantan anggota DPR periode 2014-2019 Patrice Rio Capella untuk melengkapi berkas perkara. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto memimpin sidang uji materi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu majelis hakim konstitusi meminta kepada kuasa hukum dari pemohon yakni mantan anggota DPR periode 2014-2019 Patrice Rio Capella untuk melengkapi berkas perkara. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) didampingi hakim anggota Enny Nurbaningsih (kanan) dan Manahan MP Sitompul (kiri) memimpin sidang uji materi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu majelis hakim konstitusi meminta kepada kuasa hukum dari pemohon yakni mantan anggota DPR periode 2014-2019 Patrice Rio Capella untuk melengkapi berkas perkara. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu majelis hakim konstitusi meminta kepada kuasa hukum dari pemohon untuk melengkapi berkas perkara.
sumber : Antara Foto
Advertisement