Kamis 22 Jul 2021 15:34 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan intruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat untuk pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan PPKM level tiga dan empat juga diterapkan di luar pulau Jawa dan Bali.

Ia menambahkan, intruksi tersebut berlaku dari tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Setelahnya, akan dilakukan evaluasi untuk menekan laju kasus aktif Covid-19.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis