REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengangkat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Pengangkatan ini dilakukan usai Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia akibat Covid-19 pada 11 Juli 2021.
Pengangkatan Pj Bupati Bekasi ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 tanggal 21 Juli 2021. Republika mendapatkan salinan digital keputusan tersebut dari Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Kamis (22/7).
"Mengangkat saudara Dr. H. Dani Ramdan, MT Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kesatu Keputusan Mendagri tersebut.
Tito menyampaikan, setidaknya lima tugas dan wewenang Pj Bupati Bekasi. Pertama, memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai dengan persetujuan Mendagri dan sesuai aturan perundang-undangan.
Keempat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan Mendagri. Kelima, melakukan tugas selaku Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya.
Dani Ramdan akan menjadi Pj Bupati Bekasi selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik juga sudah menyampaikan surat nomor 131.32/4702/OTDA kepada Gubernur Jawa Barat untuk melaksanakan pelantikan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi sesuai peraturan perundangan-undangan.
Bupati Bekasi pada mulanya dijabat Neneng Hassanah Yasin yang didampingi wakilnya almarhum Eka Supriaatmaja setelah memenangkan Pilkada 2017. Namun, Neneng dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Oktober 2018 dan menjadi tersangka kasus pengurusan perizinan pembangunan Meikarta.
Eka kemudian naik posisi menjadi bupati Bekasi dan melanjutkan masa jabatan sampai 2022. Setelah dua tahun menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi, Eka meninggal dunia pada Ahad (11/7) usai satu pekan dirawat intensif karena Covid-19.