Jumat 23 Jul 2021 05:54 WIB

Ancaman PHK Massal Sektor Perhotelan di Kabupaten Semarang

Karyawan yang terdampak sama sekali tak tersentuh subsidi dari Pemerintah.

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi pekerja sector pariwisata di Kabupaten Semarang, yang dilaksanakan PTPN IX di Skay View Kampoeng Kopi Banaran (Kakoba), Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7).
Foto: Republika/bowo pribadi
Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi pekerja sector pariwisata di Kabupaten Semarang, yang dilaksanakan PTPN IX di Skay View Kampoeng Kopi Banaran (Kakoba), Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Sebagian pekerja sektor perhotelan di Kabupaten Semarang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) besar- besaran, jika pembatasan mobiltas dan kegiatan masyarakat masih akan terus diperpanjang.

Tak terkecuali dengan pembatasan kegiatan usaha pariwisata. Pasalnya, sektor perhotelan yang ada di Kabupaten Semarang memiliki karekteristik yang paralel dengan dengan aktivitas pariwisata yang ada di daerah tersebut.

Ketua Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC- PHRI) kabupaten Semarang, Fitri Rizani mengungkapkan, adanya kebijakan PPKM di tambah lagi dengan PPKM Darurat yang sekarang masih diperpanjang sangat memberatkan pelaku usaha pariwisata dan perhotelan, tak terkecuali restoran.

Terlebih lagi hotel  untuk saat ini pun tidak ada pengunjungnya, di Kabupaten Semarang. “Tentu, ini sangat memberatkan kami selaku pengusaha dan para pelaku sektor pariwisata di Kabupaten Semarang,” jelasnya, di sela pelaksanaan vaksinasi bagi pekerja sektor pariwisata, di Sky View, Kakoba, abupaten Semarang, Kamis (22/7).

Yang menjadi pemikiran para pelaku usaha perhotelan saat ini, jelas Fitri, adalah karyawan yang terdampak, karena mereka sama sekali tak tersentuh subsidi dari Pemerintah. “Artinya, pemerintah mengeluarkan kebijakan tetapi tidak memberikan satu stimulus kepada karyawan sektor perhotelan yang terdampak,” lanjutnya.

PHRI, jelasnya, pernah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, walaupun ada kebijakan PPKM tidak dilakukan penutupan sektor usaha pariwisata. Tetapi yang harus dilakukan usaha sektor pariwisata adalah melakukan pembatasan secara ketat.

Dengan begitu, kegiatan wisata, destinasi kuliner tetap akan memberikan dampak kepada okupansi hotel yang ada di Kabupaten Semarang.

Sedangkan terkait dengan tidak adanya stimulus, juga sudah mengajukan permohonan kepada Pemkab Semarang dan kepada Gubernur Jawa Tengah, bahwa stimulus yang harusnya diberikan kepada karyawan adalah bantuan tunai seperti yang pernah dirasakan beberapa waktu sebelumnya.

Saat ini, ia juga mendengar dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) akan ada bantuan tunai langsung kepada pekerja yang terdampak PPKM level 4. “Tapi tidak menyentuh sektor pekerja pariwisata, yang saya tangkap seperti itu,” tambahnya.

Atas kondisi sekarang ini, sebagian penguasha hotel di kabupaten Semarang sudah ada yang menawarkan asetnya kepada investor yang mau mengambil alih, akibat biaya operasional yang sangat tinggi.

“Data kami, di Kabupaten Semarang sudah ada empat pengusaha perhotelan yang akan menjual asetnya, dan dua lagi yang minta bantuan kepada kami untuk menawarkan kepada investor yang lain,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Fitri, terkait okupansi hotel di Kabupaten Semarang sudah tidak turun lagi, namun sudah anjlok. Karena berada di angka ‘nol koma’ alias kurang dari satu persen.

Sebab, Kabupaten Semarang merupakan daerah destinasi wisata. Otomatis hampir semua hotel yang ada bakal terisi pengunjung pada saat akhir pekan. Sedangkan untuk week day hampir dikatakan sepi.

Untuk saat ini, tingkat hunian akhir pekan pun, semakin sepi. Bahkan ada beberapa hotel termasuk hotel di Bandungan tidak ada pengunjung sama sekali.

Sehingga, sejak awal pandemi hingga sekarang, sudah 50 persen karyawan yang dirumahkan. Upah pun sampai sekarang juga masih diberikan sebesar 50 persen dari ketentuan upah minimum kabupaten (UMK).

Dan yang semaki dikhawatirkan pengusaha hotel adalah perpanjangan PPKM. Ia berharap semoga tanggal 26 Juli 2021 nanti tidak diperpanjang lagi.

“Kalau PPKM darurat masih diperpanjang lagi maka yang kita khawatirkan adalah PHK besar- besaran. karena kita sudah tidak sanggup lagi untuk membiaya operasional apalagi memberikan gaji,” tegas Fitri.

Ia juga mengungkapkan, walaupun nanti ada pelonggaran, namun bagi pengusaha hotel akan tetap berat sepanjang tamu tidak datang ke Kabupaten Semarang, karena kegiatan pariwisata masih berhenti.

Ia juga menyebut, jumlah pekerja sektor perhotelan lebih dari 3000 karyawan dari total 259 hotel. Saat ini vaksin baru 1000, artinya vaksin baru sebagian kecil dari tahap pertama yang dibutuhkan oleh pekerja perhotelan.

Tetapi  populasi karyawan masih lebih banyak lagi, karena yang berada di bawah PHRI tidak hanya hotel saja. Tetapi juga restoran dan beberapa destinasi wisata yang jadi anggota.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement