Kamis 22 Jul 2021 18:52 WIB

Izin Agar Sektor Ritel Boleh Dibuka Pada 26 Juli

Pandemi akibatkan sektor ritel terpuruk, 1.500 swalayan sudah kibarkan bendera putih.

Seorang pegawai menutup tokonya di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, pemerintah mengijinkan beberapa gerai untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kategori seperti supermarket, swalayan, gerai makanan dan minuman, hingga restoran namun hanya melayani pesan antar dan dibungkus.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Seorang pegawai menutup tokonya di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, pemerintah mengijinkan beberapa gerai untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kategori seperti supermarket, swalayan, gerai makanan dan minuman, hingga restoran namun hanya melayani pesan antar dan dibungkus.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Sapto Andika Candra, Amri Amrullah

Pemerintah memberi sinyal adanya kelonggaran di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sejumlah kelonggaran mungkin akan diizinkan pemerintah pada 26 Juli jika indikator perbaikan muncul.

Baca Juga

Permintaan akan kelonggaran salah satunya muncul dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Ketua Umum  Aprindo, Roy Nicholas Mandey, meminta kepada pemerintah untuk mengizinkan semua ritel dibuka saat pencabutan kebijakan PPKM pada 26 Juli 2021.

"Kami minta dapat dibuka tanggal 26 Juli. PPKM level 4 tetap naik atau turun, kami minta kepada pemerintah untuk dibuka," kata Roy Nicholas Mandey dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Kamis (22/7).

Dia menjelaskan pembukaan pusat belanja ritel modern dapat mengurangi daftar swalayan yang terpaksa tutup akibat bangkrut. Sejak 2020 hingga Juni 2021, terdapat satu sampai dua toko yang tutup setiap hari dengan jumlah total sekitar 1.500 swalayan yang telah mengibarkan bendera putih.

Roy mengungkapkan bisnis ritel punya pengaruh yang besar bagi perekonomian nasional. Pada 2019, Indonesia menduduki peringkat lima besar dunia dengan market cap ritel senilai 326 miliar dolar AS.

Selain meminta izin buka toko, Aprindo juga menagih bantuan yang dijanjikan pemerintah untuk para pengusaha ritel. Roy menyampaikan sehari sebelum PPKM Darurat diterapkan pada awal Juli lalu, pemerintah sempat menjanjikan akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa bagi pengusaha ritel, namun janji relaksasi itu belum juga ditempati hingga kini.

Lebih lanjut dia meminta pemerintah agar memperhatikan kondisi pengusaha ritel agar sektor ritel tidak mati bahkan berdampak terhadap bisnis lainnya. "Kalau itu sampai tergerus dan terdampak betapa besar multiplier effect-nya belum lagi UMKM yang harus mati, pabrik makanan minuman, kalau ritelnya mati apakah mereka bisa hidup? Mereka mau jual ke mana?" tanya Roy.

Pandemi Covid-19 berdampak berat pada dunia ritel. "Data indikator tahun 2020 lima sampai enam toko swalayan harus tutup. Kemudian, tahun 2021 ada satu sampai dua toko tutup setiap hari," kata Roy.

Banyak toko ritel tutup akibat kehilangan omzet karena tidak mampu mengimbangi antara biaya operasional dengan hasil pendapatan. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pandemi yang masih belum terkendali menjadi penyebab banyak toko ritel bangkrut.

Pada 2020, terdapat sekitar 1.300 toko swalayan tutup di seluruh Indonesia. Lalu, ada sekitar 200 toko yang juga tutup hingga Juni 2021.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa hingga Bali telah mengurangi omzet ritel non-pangan antara 85 hingga 90 persen. Menurutnya, sumbangsih perdagangan digital hanya 10 sampai 12 persen saja, sedangkan sisanya hangus tak ada omzet.

"Ritel pangan tergerusnya 40-45 persen dari masa sebelum PPKM Darurat. Kondisinya itu gampang sekali cara melihatnya apakah ini masih hidup atau tidak bisnis ritel ini sudah berdarah-darah, kesulitan, dan tidak pernah mendapat prioritas," ucap Alphonzus.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa pelonggaran aturan PPKM level 4 yang rencananya akan dimulai 26 Juli 2021 nanti tidak berarti situasi sudah sepenuhnya normal. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan, relaksasi aturan dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, sekaligus tetap siap apabila dilakukan pengetatan kembali jika kasus meningkat.

"Perlu diingat bahwa melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19  terjadi," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (22/7).

Sesuai dengan riwayat masa inkubasi Covid-19, maka evaluasi terhadap kebijakan ini bisa dilakukan setelah hari ke-10 hingga hari ke-14 pelaksanaan pelonggaran. Wiku mewanti-wanti masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat meski aktivitasnya mulai dilonggarkan.

"Pemerintah berusaha sebaik mungkin dan melakukan monitoring persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi agar semua elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang akan diterapkan dengan penuh taggung jawab," kata Wiku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement