Kamis 22 Jul 2021 19:30 WIB

MUI: Akhirnya Pemerintah Mau Dengar Suara Rakyat soal TKA

Masyarakat protes karena melihat TKA China dengan mudah bisa masuk Indonesia.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum MUI - Anwar Abbas
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum MUI - Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Perluasan ini melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Akhirnya pemerintah mau juga mendengar suara rakyat yang protes masuknya tenaga kerja asing (TKA) terutama TKA dari China atau Tiongkok di saat-saat kita sedang melaksanakan  PPKM," Wakil Ketua Umum MUI KH Anwar Abbas, melalui keterangan tertulisnya kepada Republika, Kamis (23/7).

KH Anwar mengatakan, masyarakat protes karena telah melihat orang asing khususnya dari China dengan mudah dan entengnya bisa masuk dan membanjiri bandara soekarno Hatta dan Bandara-Bandara lain. Mereka juga dengan bebasnya bergerak di dalam wilayah negara Republik Indonesia. 

Begitu bebasnya orang China masuk ke Indonesia itu tidak hanya ketika masa PPKM tapi juga ketika Indonesia  melaksanakan PSBB dan larangan mudik ketika lebaran. Hal ini tentu, kata KH Anwar, jelas sangat menyakitkan hati masyarakat sebagai warga bangsa.

"Karena kita yang punya negeri ini dibatasi dan dilarang untuk beraktivitas di luar rumah dan mudik, tapi mereka yang orang asing tersebut diperbolehkan dan diberi hak-hak istimewa," katanya.

Sebenarnya, kata KH Anwar, yang menggumpal di dalam hati kita dan yang membuat tersinggung tidak hanya dalam masalah tersebut. Namun, yang lebih  menyakitkan lagi adalah di mana di tengah-tengah tingkat pengangguran di negeri ini cukup tinggi mereka yang dari tiongkok sana dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan.  

"Kalau mereka yang datang itu adalah tenaga ahli ya kita bisa terima, tapi yang mereka kerjakan tersebut adalah pekerjaan-pekerjaan yang bisa dan mampu dikerjakan oleh anak-anak bangsa," katanya.

Sehingga muncullah pertanyaan kenapa pekerjaan tersebut diberikan kepada mereka dan tidak kepada anak-anak bangsa kita sendiri. Hal ini tentu jelas sangat kita sesalkan, karena kebijakan ini jelas-jelas tidak sejalan dengan semangat yang ada di dalam konstitusi negara kita.

"Di mana tugas negara adalah mensejahterakan rakyatnya bahkan di dalam pasal 33 UUD 1945 jelas di sana ditegaskan ada sebuah amanat yang harus diperhatikan dan dihormati oleh pemerintah," katanya

Oleh karena itu kehadiran surat keputusan menkumham yang menyatakan bahwa TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Hal ini tentu  jelas menjadi sesuatu yang menyejukkan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement