REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Namun, daerah yang berstatus zona merah justru bertambah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai itu menjadi alat kewaspadaan dan jadi introspeksi daerah berstatus zona merah.
"(Zona merah) ini jadi bagian respons untuk menangani penurunan laju penularan Covid-19," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Kamis (22/7).
Nadia menegaskan, zona itu bukan penilaian kinerja melainkan alat untuk kewaspadaan daerah supaya bisa mengantisipasi kondisi agar tidak menjadi berat. Oleh karena itu, Kemenkes meminta kepala daerah berzona merah bisa introspeksi terkait wilayah yang dibawahinya yang berstatus menjadi zona merah.
"Pemerintah daerah berzona merah bisa mempelajari apa yang salah dalam penanganan Covid-19," katanya.