Kamis 22 Jul 2021 22:04 WIB

PPKM Banjarbaru Tunggu Instruksi Kemendagri

PPKM urung dilakukan karena Banjarbaru tidak masuk dalam instruksi Mendagri.

Petugas menggelar operasi saat PPKM (ilustrasi).
Foto: Republika/bowo pribadi
Petugas menggelar operasi saat PPKM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wali Kota Banjarbaru, H M Aditya Mufti Ariffin menegaskan, pihaknya masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab, kota itu tidak masuk dalam instruksi Kemendagri.

"Kami masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. Rencananya pada 26 Juli akan diumumkan masuk tidaknya Banjarbaru dalam status PPKM, harapan kami, tidak masuk," ujarnya di Banjarbaru, Kamis (22/7).

Dia menjelaskan, penetapan Kota Banjarbaru masuk status PPKM setelah digelarnya video conference dengan Presiden Joko Widodo, Senin (19/7), di mana kota berjuluk Idaman masuk level berbahaya penyebaran Covid-19. Selanjutnya, keputusan pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ditindaklanjuti pada rapat bersama Forkopimda dan dinas serta instansi terkait lainnya.

"Hasil rapat, diputuskan Banjarbaru melaksanakan PPKM sesuai keputusan KPC-PEN sejak tanggal 21 Juli hingga 31 Juli 2021 atau selama sepuluh hari dengan pembatasan yang sudah diatur sebelumnya," jelas dia.

Belakangan, keluar instruksi Mendagri yang menyatakan Banjarbaru tidak termasuk dalam pengumuman yang dikeluarkan KPC-PEN. Informasi itu dikonfirmasi dengan Pj Gubernur Kalimantan Selatan untuk memastikannya.

"Hasil konfirmasi kami dengan Pj Gubernur Kalsel, pengumuman yang memasukkan Banjarbaru dalam status PPKM masih dievaluasi dan diminta menunggu kepastian setelah tanggal 25 Juli 2021," kata dia.

Sebelumnya, wali kota bersama unsur Forkopimda dan dinas serta instansi terkait menggelar rapat tindak lanjut status PPKM yang disematkan kepada Banjarbaru seiring tingginya penyebaran Covid-19. Hasilnya, diputuskan Kota Banjarbaru melaksanakan PPKM dengan pembatasan yang sudah diatur pusat dan akan diterapkan di Banjarbaru sesuai ketentuan mengacu SK wali kota maupun aturan dalam perda.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۙ يَوْمَ لَا يُخْزِى اللّٰهُ النَّبِيَّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗۚ نُوْرُهُمْ يَسْعٰى بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَبِاَيْمَانِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَاۚ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”

(QS. At-Tahrim ayat 8)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement