Kamis 22 Jul 2021 22:19 WIB

In Picture: Pengetatan Mobilitas di Tol Semarang-Solo Masih Berlanjut

Sejumlah kendaraan yang tidak melengkapi persyaratan terpaksa harus putar balik..

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Mohamad Amin Madani

Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut. Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antar daerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7). (FOTO : Republika/bowo pribadi)

Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut. Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antar daerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7). (FOTO : Republika/bowo pribadi)

Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut. Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antar daerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7). (FOTO : Republika/bowo pribadi)

Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut. Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antar daerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7). (FOTO : Republika/bowo pribadi)

Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut. Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antar daerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7). (FOTO : Republika/bowo pribadi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut.

Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antardaerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7).

Sejumlah kendaraan yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan persyaratan seperti keterangan bebas Covid-19 baik antigen maupun PCR, kartu vaksinasi Covid-19 atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun terpaksa harus putar balik (kembali).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement