In Picture: Pengetatan Mobilitas di Tol Semarang-Solo Masih Berlanjut
Sejumlah kendaraan yang tidak melengkapi persyaratan terpaksa harus putar balik..
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Mohamad Amin Madani
Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut. Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antar daerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7). (FOTO : Republika/bowo pribadi)
Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut. Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antar daerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7). (FOTO : Republika/bowo pribadi)
Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut. Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antar daerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7). (FOTO : Republika/bowo pribadi)
Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut. Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antar daerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7). (FOTO : Republika/bowo pribadi)
Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut. Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antar daerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7). (FOTO : Republika/bowo pribadi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut.
Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antardaerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7).
Sejumlah kendaraan yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan persyaratan seperti keterangan bebas Covid-19 baik antigen maupun PCR, kartu vaksinasi Covid-19 atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun terpaksa harus putar balik (kembali).
Advertisement