Kamis 22 Jul 2021 22:43 WIB

Besok, Pemkab Majalengka Lantik 127 Kades

Kades terpilih dilarang membawa massa saat pelantikan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi pelantikan serentak kepala desa.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi pelantikan serentak kepala desa.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan melantik calon kepala desa (kades) terpilih hasil Pilkades serentak Mei 2021 pada Jumat (23/7). Pelantikan akan dilaksanakan secara virtual di kecamatan masing-masing mengingat masih berlangsungnya PPKM di masa pandemi Covid-19.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menjelaskan, dalam pelantikan secara virtual itu, para calon kades terpilih mendapat undangan untuk dua orang. Yakni, kades terpilih dan satu orang pengantar.

"Saya meminta kepada para kades yang akan dilantik untuk tidak membawa massa atau arak-arakan dan jangan melakukan syukuran yang akan menimbulkan kerumunan massa,’’ tukas Karna.

Hal senada diungkapkan Sektretaris Daerah (Setda) Majalengka, Eman Suherman. Dalam pelaksanaan pelantikan secara virtual di kecamatan harus benar-benar menerapkan prokes yang ketat. Pihak yang bisa masuk ruangan di kecamatan hanya calon kades dan satu orang pengantar, dan harus di-swab antigen sebelumnya.

"Kepada calon kepala desa yang akan dilantik, tidak boleh membawa massa untuk menghindari kerumunan. Kalau ada yang memandel dan menimbulkan kerumunan, panitia di kecamatan harus tegas dan harus memberi sanksi,’’ tegas Eman.

Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Majalengka, Hendra Krisniawan mengatakan, dari 127 kepala desa yang akan dilantik, sebanyak 125 orang merupakan hasil pemilihan kepala desa serentak. Sedangkan dua orang lainnya merupakan hasil pemilihan pergantian antar waktu, yakni Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji dan Desa Ganeas Kecamatan Talaga.

"Ada dua calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik, yaitu di Desa Cengal dan Desa Margamukti,’’ terang Hendra.

Menurut Hendra, sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, kondisi itu menyebabkan pilkadesnya batal. Jabatan kepala desa akan diisi oleh Pejabat Kepala Desa (Pjs) dari unsur pemerintah sampai pilkades yang akan datang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement