Kamis 22 Jul 2021 22:56 WIB

Wapres Ingatkan Agar Sektor Niaga tak Jadi Klaster Covid-19

Sektor niaga masih bisa beraktivitas selama PPKM darurat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut. Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antar daerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7).
Foto: Republika/bowo pribadi
Menyusul keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa- Bali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruas tol Semarang- Solo, wilayah Kabupaten Semarang juga masih berlanjut. Upaya pengetatan pemeriksaan sejumlah persyaratan perjalanan antar daerah di masa PPKM Darurat masih terus dilakukan aparat kepolisian, seperti di Gerbang Tol (GT) Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat di sektor yang masih beroperasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Wapres mengatakan, salah satunya sektor niaga atau perdagangan yang merupakan bagian sektor esensial dan sektor kritikal.

Wapres menilai perlunya pengaturan dan pengawasan yang ketat utamanya dalam penerapan protokol kesehatan agar tidak terciptanya klaster baru dari aktifitas niaga.

 

"Masalah pemberlakuan PPKM level, levelling, maka untuk PKL (Pedagang Kaki Lima), Khusus PKL di pasar-pasar yang diberikan kesempatan untuk bisa berusaha, supaya jangan sampai ini prokes (protokol kesehatan) nya tidak diperhatikan. Perlu pengaturan dan perlu pengawasan supaya mereka bisa berdagang tapi tidak menjadi cluster Covid-19,” kata Wapres dalam siaran persnya saat rapat pengarahan kepada seluruh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat secara virtual, Kamis (22/7).

 

Dalam rapat itu, Wapres mengatakan, pemerintah masih melakukan evaluasi PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, salah satunya di Provinsi Jawa Barat. Sebab, data Google Community Mobility Report hingga tanggal 16 Juli 2021 mencatat, belum terdapat penurunan mobilisasi masyarakat secara signifikan di beberapa daerah di wilayah Jawa Barat.

 

Karena itu, Wapres menilai perlu upaya lebih masif dari seluruh jajaran pemerintah Jawa Barat agar penurunan PPKM Darurat Covid-19 dapat terlaksana dengan baik. “Sehingga untuk Provinsi Jawa Barat diperlukan upaya tambahan agar pelaksanaan pembatasan dapat lebih baik,” kata Wapres.

 

Wapres juga menekankan pentingnya percepatan distribusi dan pemberian vaksinasi kepada masyarakat di Jawa Barat. Sebab, berdasarkan Data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Provinsi Jawa Barat (Pikobar) pada 21 Juli 2021 tercatat kasus konfirmasi positif harian mencapai 536 ribu kasus dan Jawa Barat berkontribusi 18 persen terhadap kasus nasional serta berada di urutan kedua tertinggi di Indonesia.

 

Untuk itu, diperlukan koordinasi yang sinergis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pendistribusian vaksinasi agar kekebalam kelompok/herd immunity dapat terwujud di Jawa Barat.

Baca Juga

“Mengenai percepatan vaksinasi saya sarankan agar selalu dikoordinasikan dari kalangan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dengan Pemerintah Provinsi (Jawa Barat) agar distribusi dan targeting berjalan sesuai dengan sasarannya ,” kata Wapres.

Wapres berpesan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama Pemda dengan Pemerintah pusat  dalam menangani pandemi Covid-19. Ini agar idak terdapat perbedaan data maupun perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sehingga seluruh masyarakat bisa mendapat perhatian dengan baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya