Kamis 22 Jul 2021 23:16 WIB

Polres Sorong Kota Ungkap Pemalsuan Kartu Vaksin

Pelaku pemalsuan kartu vaksin dan tes usap Covid-19 menyasar pelaku perjalanan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Dua remaja menunjukkan kartu bukti telah dilakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Jakarta, Kamis (15/7/2021). Pemerintah menargetkan dapat melaksanakan vaksinasi COVID-19 terhadap 26,7 juta anak-anak dan remaja, sementara hingga Selasa (13/7) vaksinasi untuk anak-anak dan remaja telah dilakukan kepada 145 ribu orang untuk dosis pertama dan 14 ribu orang untuk dosis kedua.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dua remaja menunjukkan kartu bukti telah dilakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Jakarta, Kamis (15/7/2021). Pemerintah menargetkan dapat melaksanakan vaksinasi COVID-19 terhadap 26,7 juta anak-anak dan remaja, sementara hingga Selasa (13/7) vaksinasi untuk anak-anak dan remaja telah dilakukan kepada 145 ribu orang untuk dosis pertama dan 14 ribu orang untuk dosis kedua.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG- Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, Papua Barat mengungkap pelaku pemalsuan kartu vaksin dan tes usap Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Keterangan ini disampaikan Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan.

Dia menjelaskan, kasus pertama terungkap pada 12 Juli 2021 di Bandara DEO Sorong. "Dua orang tersangka yakni berinisial S dan I membuat hasil tes ucap Covid-19 dan kartu vaksin palsu untuk dibisniskan seharga Rp 800 ribu," terang Ary, Kamis (22/7).

Baca Juga

Kemudian pada 18 Juli 2021, personel Satgas Gakkum Polres Sorong Kota juga mengungkap dua penjual kartu vaksin Covid-19 palsu berinisial Z dan T. Dia menjelaskan kedua pelaku S dan I di kasus pertama pemalsuan kartu vaksin dan tes usap Covid-19 dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang dengan ancaman pidana 14 tahun.

Sedangkan dua pelaku Z dan T pada kasus kedua perihal jual beli kartu vaksin palsu dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna memastikan apakah masih ada pelaku yang lain yang juga terlibat bersama empat pelaku yang sudah diamankan," jelas Ary.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement