VIVA – Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Nasional (Satgas) COVID-19, Prof Wiku Adisasmito memberikan penjelasan terkait selebgram Gebby Vesta yang tak dapat diizinkan terbang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Ia menjelaskan, dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak diperkenankan masyarakat untuk berpergian. Hanya warga yang bekerja di sektor esensial saja dan ada keperluan sangat mendesak.
"Selama penebalan kebijakan perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi, hanya untuk pekerja sektoral dan esensial serta perorangan dengan keperluan mendesak," kata Wiku dalam konferensi pres virtual di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.
Tentunya, apabila melakukan perjalanan mak harus menunjukan surat-surat yang telah ditentukan sebelumnya. Seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan atau untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat," ujar Wiku.
Sebelumnya, selebgram sekaligus DJ Gebby Vesta meluapkan amarahnya kepada petugas karena sempat tidak diizinkan terbang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu, 21 Juli 2021.
Gabby marah karena diminta petugas menunjukkan surat keterangan dari RT/RW setempat saat hendak melakukan perjalanan sesuai peraturan PPKM yang baru.
"Jadi semuanya, ini vaksin enggak guna. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat," kata Gabby dilihat VIVA dari Instastorynya, Kamis, 22 Juli 2021.
Gabby mengaku hanya melakukan tes PCR pada H-1 dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat penerbangan. Namun, oleh petugas, Ia diminta menunjukkan surat jalan/pengantar dari RT/RW setempat atau keterangan kerja.
"Saya enggak tahu ini info dari mana, jadi kalau kalian yang enggak mau vaksin nggak apa-apa, enggak usah vaksin aja, percuma. Terbang juga enggak guna ini kartu vaksinnya. Kita sudah PCR mahal-mahal enggak guna, ini enggak guna sama sekali," ujarnya.